
KABAR SAROLANGUN – Puluhan warga di Desa Palawan Jaya, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun merasa dirugikan atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam laporan ke kantor inspektorat atas penggunaan dana desa Desa Pelawan Jaya saat Kepala Desa masih dijabat oleh H Arifin.
Akibat pemalsuan tanda tangan ini, puluhan masyarakat Desa Pelawan Jaya itu merasa keberatan hingga mengadu ke Mapolres Sarolangun, khususnya di Satreskrim Polres Sarolangun.
Dugaan pemalsuan tanda tangan itu, diceritakan mantan Kepala Desa Pelawan Jaya H Arifin diketahui usai adanya pemanggilan yang dilakukan Inspektorat Sarolangun.
Kala itu, Inspektorat Sarolangun yang memanggil H Arifin atas penggunaan dana desa di tahun 2022 lalu menyimak berkas laporan yang terlampir tanda tangan puluhan warga.
” Saya di telepon oleh orang inspektorat bahwasanya ada laporan warga masuk. Jadi waktu itu saya dipanggil inspektorat, diperiksa dan semua tuduhan yang disampaikan dilaporan itu dapat saya buktikan semua,” katanya, Selasa (06/02/2024) kepada sejumlah awak media.
” Dalam laporan tadi saya lihat tanda tangan dan saya kroscek dengan warga dan rupanya warga tidak pernah menandatangani surat tentang pelaporan kami ke inspektorat,” kata Arifin menambahkan.
Berkat informasi tersebut, beberapa warga Desa Pelawan Jaya telah mengadukan ke Mapolres Sarolangun untuk ditindak lanjuti, hingga puluhan warga yang merasa keberatan itu telah diperiksa oleh polisi.
” Banyak yang sudah diperiksa di Polres itu sudah enam orang ditambah bikin pernyataan tertulis bahwa dia tidak senang dengan tandatangan dipalsukan itu 13 orang ditambah secara kolektif ada sebanyak 34 orang jadi ada lebih kurang 50 orang lebih bahwa Sanya dia tidak pernah menandatangani surat untuk pelaporan kami ke Inspektorat,” katanya.
Dalam pengaduan itu, lanjut Arifin, iapun menyampaikan beberapa bukti baru tentang pernyataan masyarakat diatas materai 10 ribu yang tadi merasa dirugikan dan resah dengan kejadian itu.
Hingga kini, menurut Arifin proses hukum kasus tersebut tengah berada di Mapolres Sarolangun, ia meminta agar kasus tersebut dapat cepat terungkap.
” Dalam proses ini, kita terima kasih ke polres Sarolangun dan telah menanggapi laporan tersebut, kami berharap persoalan ini cepat tuntas. Kita laporkan 27 Desember 2024 masyarakat membuat laporan. Dan kita selaku masyarakat berharap agar secepatnya dapat dituntaskan setuntas-tuntasnya,_ katanya.
” Kami himbau kepada seluruh kepala desa dan mantan kepala desa untuk berhati hati dengan oknum yang mengaku sebagai lembaga tertentu yang kadang dimanfaatkan untuk memeras kita. Mohon doa dan dukungan nanti ini dapat tuntas,” kata dia menambahkan.
Disamping itu, Kasat Reskrim Polres Sarolangun IPTU Cindo Kottama membenarkan adanya laporan aduan yang disampaikan masyarakat Desa Pelawan Jaya tersebut.
” Masih laporan aduan ada, ia belum LP,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap