KABAR SAROLANGUN – Penjabat Bupati Sarolangun Dr Bahri, S.STP, M.Si melakukan kunjungan kerja ke Desa Sikamis, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kamis (03/10/2024).
Kunjungan kerja tersebut dalam rangka menjalin silaturrahmi sekaligus bertatap muka langsung hingga diskusi dengan Warga Suku Anak Dalam (SAD) setempat.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Pabung Kodim 0420/Sarko Mayor CHK Dedy Afrizal, SH, MH, PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si, Asisten I Sarolangun Drs H Arief Ampera, Kapolsek Limun, Danramil 420-02 Muara Limun Kapten Inf Kosni, Plt Kaban Bakesbangpol Sarolangun Hudri, M.Pd.I.
Selain itu hadir juga Kasi Intel Kejari Sarolangun Rikson Lothar Siagian, SH, Kadis PMD Sarolangun Muliyadi, S.Sos, Kepala BPKAD Sarolangun H Kasiyadi, S.IP, ME, Kabag Pemerintahan Sahroni, Camat CNG Marhasan, Para Lurah, Kades Sikamis, tokoh adat dan lapisan warga SAD yang ada di Desa Sekamis.
” Ini suatu kebanggaan buat saya karena desa sekamis ini, saya izin dengan masyarakat saya bergabung, kebetulan saya dipercaya jadi PJ Bupati Sarolangun,” kata PJ Bupati Sarolangun Bahri, yang baru bertugas dua Minggu di Sarolangun.
Bahri juga menyebutkan bahwa saat ini tengah masuk tahapan kampanye dalam pilkada serentak tahun 2024. Tentu diharapkan agar seluruh stake holder, Masyarakat Sarolangun, warga SAD untuk sama-sama menjaga kondusifitas dalam agenda pilkada ini.
” Dukungan pemerintah daerah menciptakan kondisi daerah yang aman dan tertib, maka saya datang ke sini untuk meneduhkan suasana dan kita semua, karena kita masuk daerah indeks kerawanan pilkada itu tinggi,” katanya.
Salah satu faktor dalam kesuksesan demokrasi yang berjalan baik tergantung kondisi daerah. Menurutnya,faktor utama berupa kondisi daerah tertib, aman dan terkendali selama pelaksanaan pilkada.
” Kita pilkada dalam rangka menghasilkan pemimpin Bupati dan wakil bupati Sarolangun nantinya yang memang berkualitas dan diinginkan masyarakat. Mari kita ciptakan kondisi daerah ini, khususnya desa sikamis di CNG dalam situasi. Aman dan mohon bantu saya suasana pilkada berjalan dengan baik,” katanya.
Selain itu, Bahri dalam pertemuan itu juga menegaskan bahwa semua orang berhak menyampaikan pendapat, yang merupakan bagian demokrasi yang dipayungi oleh Undang-undang, dalam UUD 1945 menyampaikan pendapat itu dilindungi.
” Hal-hal yang ada nanti kita diskusi, Ada sesuatu mari kita berdiskusi dengan baik dan bermusyawarah dengan tenang. Sampaikan dengan baik dan tertib, kalau ada ketidak puasan ada aparat penegakan hukum,” katanya.
” Kita lihat kasusnya seperti apa karena ini prosesnya masih berjalan. Dan saya akan memutuskan setelah proses ini selesai dan kami forkopimda akan membahas persoalan ini,” kata dia menambahkan.
Menurutnya, dalam sebuah persoalan ada dua jenis. Pertama persoalan administratif yang bila dilanggar maka akan ada sanksi secara administratif.
Dan sebaliknya, apabila dalam sebuah persoalan masuk dalam kategori pidana. Maka persoalan itu akan diserahkan ke aparat penegak hukum.
” Jangan ada tindakan-tindakan, apapun apa mari kita berbeda pendapat tapi jangan memaksakan pendapat. Negara kita ini dilindungi dengan Undang-undang, mari kita suasana kondusif khususnya di desa Sekamis,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap