
KABAR SAROLANGUN – Bertepatan dalam rangka menyambut Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) Tahun 2025 yang jatuh pada 26 Juni 2025, Jajaran Sat Narkoba Polres Sarolangun berhasil mengungkap lima kasus narkoba.
Dari ungkap kasus narkoba itu, polisi berhasil membekuk 9 orang pelaku pengedar narkoba, dengan jenis bervariasi, mulai Narkoba Jenis Ganja, Narkoba Jenis Shabu dan Narkoba Jenis Pik Extacy.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M.Si, beserta jajaran PJU Polres Sarolangun melakukan konfrensi pers dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, Minggu (22/06/2025), di Mapolres Sarolangun.
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Waka Polres Sarolangun Kompol Aswindo Indriadi, S.Kom, MH, Kasat Narkoba AKP Ojak P Sitanggang, SH, Kasi Humas Ipda Rindriadi, serta Dodi selalu perwakilan JBI Siginjai Siquad, Pegiat anti narkoba dari komunitas motor Riding.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya mengatakan bahwa kejahatan narkoba ini merupakan transaksional crime yang melibatkan orang banyak, banyak lintasan dana, serta banyak pelakunya dan tentunya ada jaringannya.
” Kami tentunya tidak sampai di sini saja pengungkapan dari kasus narkoba ini, akan terus mengembang ke atas dan kami sudah mengantongi nama-namanya dan akan kami kejar terus, karena ini merupakan kejahatan yang luar biasa sehingga antisipasinya pun harus luar biasa harus melibatkan berbagai pihak,” katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Ojak P Sitanggang menjelaskan pengungkapan lima kasus narkoba tersebut. Dengan mengamankan 9 orang tersangka, terdiri dari Kecamatan Pauh sebanyak 7 pelaku, satu dari Kecamatan Bathin VIII dan 1 Kecamatan Air Hitam.
” Jadi seperti yang dihadapan kita ini adalah 5 perkara yang berhasil kita ungkap narkotika jenis sabu, ganja dan jenis ekstasi,” katanya.
Kasat Narkoba menjelaskan dari salah satu seorang pelaku yang diamankan berinisial MP, asal Kecamatan Pauh, diamankan barang bukti berupa sabu 72,5 gram dan pil Extacy sebanyak 26,5 butir. Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di rumahnya, karena sebelumya pelaku ini dikenal licin.
Pelaku MP ini merupakan DPO Satresnarkoba Polres Sarolangun, yang sebelumnya berhasil melarikan atas kegiatan penggerebekan tim opsnal dengan menambahkan 1 kg sabu.
” Dia juga merupakan DPO kita pada saat kita melakukan penggerebekan, itu tersangka berhasil melarikan diri dengan melompat Sungai namun sepintar-pintar tupai melompat pasti akan jatuh juga,” katanya.
” Selama dia tidak berhenti pasti akan kami tangkap sama investasi barang buktinya jadi satunya 72,5 gram total di luar ekstasi ekstasinya ada 26,5 butir dari satu orang tersangka,” kata dia menambahkan.
Sementara tersangka lainnya, berinisial As dan P, dimana dari tangan pelaku diamankan narkoba jenis ganja dengan berat 210 gram. Kedua tersangka ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
” Ini hasil dari pengembangan, jadi sebelumnya kita melakukan penangkapan kepada salah satu pelaku, terus kita kembangkan kepada pelaku yang di atasnya tersangka ada dua,” katanya.
Dari keterangan pelaku, barang haram jenis ganja ini didapatkan dari temannya inisial WN yang kemarin sempat dilakukan pengembangan namun saat itu WN tidak berada di rumah.
” Para pelaku semuanya ini adalah pelaku pengedar. Pengedar sambil memakai sambil jualan kalau beratnya total kurang lebih hampir 80 gram sabu, ganja 210 gram kurang lebih seperempat kilo, ekstasinya Ada 26,5 butir,” katanya.
Pengungkapan ini dilakukan selama dua minggu terakhir di bulan Juni, dimana ada satu orang tapi dia residivis. Dan para pelaku dikenakan sanksi sesuai dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara, hukuman mati dan penjara seumur hidup.
” Dikenal pasal 114 dan 112 dengan ancaman 20 tahun penjara dan seumur hidup dan hukuman mati dan ancaman minimal 5 tahun penjara,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap