KABAR SAROLANGUN – Selama tahun 2024 yang lalu, tim unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sarolangun menangani 30 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, paling banyak yang ditangani merupakan kasus persetubuhan terhadap anak.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M.Si, melalui Kepala Tim (Katim) PPA Polres Sarolangun Ipda I GDE Kari Prasanthi, S.Tr.K, mengatakan dari 30 laporan kasus tersebut 20 diantaranya telah ditangani secara baik dan 10 kasus laporan masih dalam tahap satu di Kejaksaan Negeri Sarolangun.
” Tahun 2024, kasus yang ditangani PPA polres sarolangun kita terima 30 laporan, 20 laporan sudah kami tangani, 10 laporan sudah pada tahap satu di kejaksaan,” katanya.
Ipda I GDE Kari Prasanthi juga menjelaskan bahwa dari jumlah kasus yang ditangani tersebut paling banyak adalah kasus persetubuhan anak dengan 22 laporan kasus, dengan jumlah tersangka 22 orang tersangka.
Para tersangka kasus persetubuhan anak biasanya orang terdekat korban dengan motif membujuk rayu atau menjanjikan sesuatu dengan kebohongan ataupun bersifat ancaman.
” Biasanya motif pelaku yaitu berpacaran atau orang terdekat sekitar korban yang mengenal baik korban. Kalau memang dari tindak pidana tersebut, persetubuhan anak dibawah umur, biasanya menyangkut kedua belah pihak, korban dan pelaku, 22 kasus itu pelakunya 22 orang tersangka,” katanya.
Para tersangka yang melakukan tindak pidana kekerasan persetubuhan terhadap anak dan perempuan, dikenakan pasal Pasal 81 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara.
” Himbauan kita agar para orang tua, lebih mengawasi terhadap anak-anaknya, sering berkomunikasi, dekat dengan anaknya, apabila ada permasalahan langsung di diskusikan dengan orang tua,” katanya.
” Kami juga himbau pihak sekolah, kepada para guru ataupun guru BK melakukan konseling atau memberikan pendidikan Mengenai hak tersebut agar kita dapat mencegah sehingga tidak terjadi tindak pidana tersebut,” kata dia menambahkan.
Penulis : A.R Wahid Harahap