
KABAR SAROLANGUN – Kasus pembunuhan warga berinisial A, Warga Desa Kampung Tujuh, Kecamatan Cermin Nan Gedung, mulai dilakukan persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Sarolangun, Senin (04/11/2024) siang.
Dari informasi yang dihimpun media ini, Sidang Kasus pembunuhan tersebut telah memasuki agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi dan keterangan saksi-saksi.
Sidang tersebut dipimpin oleh Novarina Manurung, SH sebagai Hakim Ketua dan dua orang hakim lainnya sebagai anggota.
Tampak tiga orang saksi dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan tersebut dengan terdakwa berinisial R (30).
Kepada media ini, Zuhri selaku Paman Korban berharap agar sidang dalam kasus pembunuhan tersebut dapat di tuntaskan dengan baik, dan pelaku mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya.
” Tentunya harapan kami dari pihak keluarga korban, meminta kepada hakim dan jaksa agar tersangka di mendapatkan hukum yang seadil-adilnya. Saksi ada tiga orang,” katanya.
Zuhri juga menambahkan keponakannya itu dengan pelaku sebenarnya memiliki hubungan perkawanan, namun ia mengaku tidak mengetahui betul persoalan yang terjadi sehingga keponakannya berinisial A itu harus meregang nyawa.
” Hubungan korban dengan pelaku, sering kumpul bersama dan kawan,” katanya.

Diketahui, pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 lalu dini hari sekitar pukul 01.00 Wib, korban berinisial A dan Pelaku R terjadi cekcok adu mulut.
Namun pada besok harinya, Rabu tanggal 24 April 2024, korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi mengenaskan di aliran sungai kecil yang berjarak dari lokasi kejadian sekira 300 meter.
Tak berselang lama, Polres Sarolangun melalui Satreskrim berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti, hingga kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Dan saat ini sudah memasuki tahapan ke dalam persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Sarolangun.
Dalam kasus tersebut, Pelaku dijerat dengan pasal 338kuhPidana Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 sampai dengan 15 tahun penjara.
Penulis : A.R Wahid Harahap