Ganti Rugi 4 Miliar Lebih Atas Kerugian Yang Dialami

KABAR SAROLANGUN – Pengadilan Negeri Sarolangun melakukan mediasi untuk penyelesaian atas gugatan H Muhammad Syaihu terhadap DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sarolangun, DPD PDI-Perjuangan Provinsi Jambi hingga DPP PDI-Perjuangan, yang dimenangkan oleh Muhammad Syaihu.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Sarolangun, tergugat M Syaihu selaku penggugat dinyatakan sah sebagai anggota PDIP, Ketua DPC PDIP Sarolangun periode 2015-2020.
Majelis hakim juga menghukum tergugat agar membayar Rp 3 miliar atas kerugian immaterial yang dialami penggugat, setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Tergugat juga diwajibkan membayar uang paksa sebanyak Rp 500 ribu per hari.
Hingga saat ini, pihak tergugat belum melaksanakan amar putusan Pengadilan Negeri Sarolangun tersebut, sehingga Muhammad Syaihu mengajukan permohonan eksekusi terhadap aset PDI-Perjuangan berupa kantor DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sarolangun, dan meminta pihak Pengadilan Negeri Sarolangun untuk segera mengeksekusi aset partai guna pelunasan hutang ganti rugi buntut pemecatan Muhammad Syaihu.
Terkahir pada Selasa (06/06/2023), Pengadilan Negeri Sarolangun melakukan perundingan antara kedua belah pihak yakni penggugat H Muhammad Syaihu dan Tergugat dari DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sarolangun yang dihadiri langsung oleh Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sarolangun H Hillalatil Badri.
Dari pantauan dilapangan, kegiatan perundingan tersebut berlangsung secara tertutup sekitar pukul 11.30 wib, tampak H Muhammad Syaihu beserta Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sarolangun H Hillalatil Badri menghadiri ruangan mediasi yang difasilitasi oleh Pengadilan Negeri Sarolangun, yang dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun.

Usai pertemuan tersebut, H Muhammad Syaihu selalu penggugat mengatakan bahwa dirinya sangat menyambut baik pertemuan tersebut dalam rangka upaya penyelesaian atas persoalan yang dihadapi bersama tergugat.
” Semua tidak bisa diukur dengan uang, asal hati puas dan kita berharap yang terbaik sajalah,” katanya.
Meski begitu, kata Mantan Kader PDI-Perjuangan itu bahwa hasil mediasi tetap harus dilaksanakan eksekusi berupa aset PDI-Perjuangan, salah satunya kantor DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Sarolangun yang akan disita oleh Pengadilan Negeri Sarolangun untuk dilelang.
” Hasilnya tetap eksekusi, Pengadilan Negeri Sarolangun sita barang itu (kantor DPC PDI-P Sarolangun.red) dan lalu kemudian dilelang dan saya tetap terima uang, kalau aset kantor PDI P Sarolangun kurang bisa jadi yang ada di Jambi juga disita,” katanya.
M Syaihu mengatakan, pembayaran hutang ganti rugi yang harus dibayarkan PDI-Perjuangan kini telah bertumpuk hingga hampir lebih dari Rp 4 milyar.
Tak dibeberkan perundingan yang dilakukan M Syaihu terhadap PDIP. Namun dia mengharap dengan pertemuan ini dapat mengucurkan hasil terbaik.
” Berupa pembayaran walaupun diambil kantor, uangnya tetap kalau sekarang hampir Rp 4 Miliar lebih, dan waktunya tidak ada batas tapi berlanjutan,” katanya.
Ia juga menjelaskan ketika nanti sudah ada penyelesaian perundingan maka ia akan mencabut surat permohonan yang ada di Pengadilan Negeri Sarolangun.
” Mereka DPC PDI-P Sarolangun tetap berunding dulu dengan yang ada dipusat. Ketika perundingan kami sesuai baru nanti ada surat permohonan pencabutan di pengadilan negeri Sarolangun,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap