
KABAR SAROLANGUN – Tim gabungan secara terpadu melakukan kegiatan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak mengindahkan aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sarolangun, Rabu (21/05/2025) di kawasan pasar atas Sarolangun.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan terlebih dahulu melakukan apel pasukan yang dipimpin langsung Asisten I Sarolangun Drs H Arief Ampera, ME, yang dihadiri Pabung Kodim 0420/Sarko Mayor CHK Dedy Afrizal, SH, MH, Kasat Pol PP Sarolangun Drs Muhammad Idrus, beserta jajaran.
Selian itu hadir juga sejumlah OPD terkait, diantaranya Dishub Sarolangun, Dinas LHD Sarolangun, Diskoperindag Sarolangun, UPTD Pasar Sarolangun, Perwakilan Kantor Camat Sarolangun, Lurah Pasar Junaidi, Lurah Gunung Kembang, anggota Koramil 420-04 Sarolangun, serta jajaran Satpol PP Sarolangun.


Tampak dalam kegiatan penertiban tersebut, secara tegas dan humanis, tim gabungan mengangkut beberapa gerobak PKL yang ditinggalkan pemiliknya di kawasan pasar atas Sarolangun, Jalan Lintas Sumatera Kota Sarolangun, karena masih dalam kawasan Daerah Milik Jalan (DMJ).
Kepada media ini, Kasat Pol PP Sarolangun Muhammad Idrus mengatakan bahwa gerobak beserta alat-alat Pedagang Kaki Lima yang diangkut petugas tersebut langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Sarolangun untuk diamankan dan pemiliknya dilakukan pemanggilan untuk diambil berita acara pemeriksaan.
” Hari ini kita melakukan penertiban PKL yang ada di pasar atas Sarolangun, ada beberapa gerobak yang ditinggalkan oleh pemiliknya kita angkut. Pemiliknya kita berikan edukasi, pembinaan sekaligus Peringatan untuk tidak meninggalkan gerobaknya usai berjualan pada jam yang telah ditetapkan,” katanya.
Muhammad Idrus juga menambahkan dengan kegiatan Pembinaan dan Penertiban hari ini, ada dampak positif yang dapat diambil, terutama para pedagang atau PKL untuk berjualan di tempat yang tidak mengganggu kenyamanan orang lain, terutama dijalan atau trotoar.
Para pedagang PKL yang berjualan di sepanjang jalur dua kota Sarolangun ini harus mengindahkan aturan Daerah Milik Jalan (DMJ), salah satunya tidak boleh membangun tempat jualan secara permanen maupun semi permanen.
” Hal ini juga dalam rangka penataan kota program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun, dan ini akan terus berlanjut nantinya selama-lamanya supaya Sarolangun terlihat tertib, nyaman, indah dan tidak menggangu harkamtibmas,” katanya.


Muhammad Idrus juga menambahkan para pedagang PKL diperbolehkan berjualan sesuai ketentuan jam operasional dimulai pada pukul 14.00 Wib s.d malam hari, dan mulai pukul 06.00 Wib s.d pukul 14.00 Wib, lapak dagangan PKL harus dibawa pulang atau dibongkar.
Penulis : A.R Wahid Harahap