KABAR SAROLANGUN – Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun telah melakukan ungkap kasus penyalahgunaan narkotika, Selasa lalu (10/09/2024) lali.
Tiga orang warga berinisial N, E dan RC, yang merupakan warga Kecamatan Mandiangin Sarolangun Jambi berhasil diamankan polisi karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba
Dari tangan ketiganya, Polisi menyita barang bukti berupa 2 (Dua) klip plastik bening berukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, 10 (sepuluh) klip plastik bening berukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, 4 (empat) bal plastik bening kosong, 1 (satu) timbangan digital, 2 (dua) HP android merek realmi warna hijau dan oppo A15 s warna biru, 1 (satu) satu celana levis pendek warna abu abu tua, 1 (satu) unit R2 Vario 150cc warna silver tanpa nopol.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.IK, M. Si melalui Kasat Res Nakoba AKP Suhendri, SH, MH yang menjelaskan kronologis penangkapan ketiganya.
“ Sat Res Narkoba Polres Sarolangun yang dipimpin oleh Ipda Heri Liswanto S.H mengamankan 3 orang diantaranya N umur berumur 35 Tahun, warga Desa Gurun tuo , E berumur 36 Tahun, RC berumur 22 Tahun,” katanya.
Ketiganya di amankan di Desa Gurun tuo Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun Prov. Jambi berkat informasi dari masyarakat saat sedang nongkrong.
AKP Suhendri melanjutkan bahwa pihaknya menyita barang bukti jenis sabu dengan berat bruto 5,82gram.
” Kita menyita BB Sabu seberat 5,82gram yang dibungkus dalam 2 (Dua) klip plastik bening berukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu, dan 10 (sepuluh) klip plastik bening berukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap