
KABAR SAROLANGUN – Bupati Sarolangun H Hurmin menyerahkan SK pengangkatan sekaligus memimpin langsung jalannya sumpah jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Priode kedua formasi tahun 2024, Selasa (04/11/2025) di Lapangan Gunung Kembang, Komplek Perkantoran Bupati Sarolangun.
Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah menyerahkan SK PPPK Priode pertama formasi tahun 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua TP PKK Sarolangun Ny Hj Risha Fitria Hurmin, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika, SE beserta ibu Ny Ratna Shafira Nafitri Rolan, Waka I DPRD Sarolangun Cik Marleni, SE, Forkompinda Kabupaten Sarolangun, Kepala Kanreg BKN Palembang diwakili Analis SDm Helni, M.Sc, ME, Kepala UPT BKN Jambi Sumpena Adi Putra, S.Kom.
Selain itu hadir juga PJ Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendry, M.Si beserta ibu Ny Ratna Dewi Dedy Hendry, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Kepala BKPSDM Sarolangun Linda Novita Herawati, SH, MH, Para Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Sarolangun, Sekretaris BKPSDM Sarolangun Akhyar Mubarrok, S.Ag, M.Ap, Kabid IKP BKPSDM Sarolangun Erry Harry Wibawa, S.Hut, M.Sc, M.Eng, Kabid PKA Arif Sulistiyono, SE, Jajaran BKPSDM Sarolangun, Ratusan peserta penerima SK PPPK dan Ribuan masyarakat.


Dalam kesempatan itu, Bupati Sarolangun Hurmin, Ketua TP PKK Sarolangun Ny Hj Risha Fitria Hurmin, Wakil Bupati Sarolangun Gerry Trisatwika beserta ibu Ny Ratna Shafira Nafitri Rolan melepas balon pengangkatan PPPK Priode kedua serta menyerahkan SK dan pemasangan pin Korpri hingga penandatanganan berita acara penyerahan SK.
Pada kesempatan itu, Bupati Sarolangun Hurmin mengucapkan selamat kepada 866 orang PPPK yang telah menerima SK pengangkatan jabatan fungsional dan tenaga teknis periode kedua formasi tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
” Melalui pengangkatan saudara-saudara menjadi PPPK diharapkan juga dapat memenuhi ketersediaan sumber daya manusia yang profesional dalam membantu beban kerja ASN sehingga dapat menjadi solusi terhadap permasalahan kepegawaian dalam rangka peningkatan layanan kepada masyarakat,” katanya.


Ditegaskan Hurmin, bahwa berdasarkan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2018 tentang manajemen PPPK bahwa seluruh PPPK yang baru diangkat tersebut harus mengabdi pada tempat tugasnya sesuai dengan kontrak kerja yang saudara tanda tangani.
” Tadi sudah disampaikan oleh ibu BKN regional BKN Palembang bahwa PPPK tidak boleh dipindahkan. Jadi saudara tidak bisa mengajukan pindah selama masa kontrak kerjanya masih berlaku,” katanya.
Selain itu, Hurmin juga mengatakan seorang PPPK juga dituntut untuk selalu berupaya meningkatkan kesetiaan, ketaatan dan pengabdiannya kemudian mengatur sikap tingkah laku dan perbuatan baik di dalam maupun di luar kedinasan layani masyarakat dengan sepenuh hati bukan minta dilayani.


Seorang PPPK harus peka terhadap isu strategis dan kondisi lingkungan di daerah, saya ingatkan Kembali terkait disiplin PPPK di mana memiliki kewajiban disiplin yang sama dengan PNS di mana disiplin merupakan pondasi utama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
” Saya tegaskan kepada saudara-saudara mendukung visi Sarolangun untuk periode 2025-2030 di mana ada sasaran dan target kinerja yang sama-sama harus kita capai dan kita wujudkan,” katanya.
” Saya berpesan kepada saudara-saudara sebagai PPPK untuk hindari narkoba dan judi online dan jadilah PPPK yang jadi panutan di lingkungan kerja masing-masing. Kita harus pandai-pandai bersyukur, dengan diangkatnya sebagai PPPK tingkatkan kinerja, dan tentu gaji akan bertambah dari sebelumnya,” kata dia menambahkan.


Dalam kegiatan tersebut, Bupati Sarolangun Hurmin beserta jajaran Forkopimda melakukan pemberian selamat kepada seluruh PPPK yang baru saja menerima SK dengan diakhiri Poto bersama.
Penulis : A.R Wahid Harahap


