spot_img

Bupati Sarolangun Hurmin Bersama BWSS VI Serahkan Uang Ganti Kerugian Dari Pengadaan Tanah Area Pembangunan DI Bendungan Batang Asai

Bupati Sarolangun H Hurmin, Kepala BWSS VI Ferdinanto, Asisten Intel Kejati Jambi M Husaini, Kepala BPN Sarolangun Dwi Sugiharto, Kajari Sarolangun Taufik

KABAR SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun bersama Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI melaksanakan kegiatan Pemberian Uang Ganti Kerugian dan Pelepasan Hak Atas Tanah Kegiatan Pengadaan Tanah Area Terdampak Pembangunan Bendung Batang Asai Kabupaten Sarolangun, Senin (21/09/2026) di ruang Pola Kantor Bupati Sarolangun.

Sebanyak 46 Pemilik tanah menerima uang ganti kerugian dengan jumlah masing-masing bervariasi tergantung ukuran luas tanah, dengan total sebesar Rp 3.625.460.000,- dengan luar 70.761 Meter persegi.

Penyerahan uang ganti kerugian tersebut diberikan secara simbolis oleh Bupati Sarolangun H Hurmin, SH, bersama Asisten Intel Kejati Provinsi Jambi Dr Muhammad Husaini, SH, MH, Kepala BWSS VI Ir Ferdinanto, ST, MPSA, Kajari Sarolangun Taufik, SH, MH dan Kepala BPN Sarolangun Dwi Sugiharto, S.SiT, MH.

Turut hadir langsung Sekda Sarolangun Ir Muhammad Arief RH MUM, Kabag OPS Polres Sarolangun Kompol Angga Luvyanto, SH, Mewakili Dandim 0420/Sarko, Camat CNG Marhasan, Pimpinan Cabang BRI Sarolangun, Kades Kampung Tujuh dan jajaran satgas pengadaan tanah serta tamu undangan lainnya.

Kepala BWSS VI Ferdinanto mengatakan bahwa pembangunan Bendungan batang Asai sudah 12 tahun belum selesai, tapi hari ini semua pihak memijakan kaki untuk proses penyelesaian proses penuntasan yang akan terus dilakukan mulai dari tahap ini sampai tahap terakhir.

Dalam setiap proses tersebut dalam tanah tentu terdapat berbagai dinamika pembahasan tentang tahapan yang ada. Namun demikian berkat komunikasi dan kerjasama dari seluruh pihak proses tersebut dapat berjalan dengan baik, dengan mengedepankan ketentuan yang berlaku tetapi prinsip keadilan dan keterbukaan.

Poto bersama

” Pembayaran ganti kerugian merupakan pemenuhan Hak kepada masyarakat yang tanahnya terdapat pembangunan, kami berharap proses pembayaran ini dapat berjalan tertib, lancar, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Usai pembayaran uang ganti kerugian ini, nanti akan dilakukan sertifikasi serta pembuatan patok di lahan tanah pada area yang terdampak dari pembangunan DI Bendungan batang Asai ini serta tentu akan dilakukan penjagaan.

” Karena itu adalah menjadi kepentingan masyarakat, Jadi kami mohon juga peran serta dari para Kades serta dari pada bapak ibu semua yang ada di situ bahkan yang mungkin pemilik tanahnya dulu,” katanya.

” Jadi kami berharap proyek ini mendatangkan kemakmuran sebaik-baiknya dan untuk untungnya untuk kembali ke masyarakat,” kata dia menambahkan.

Selain itu, Asisten Intel Kejati Jambi M Husaini menegaskan bahwa dalam proses tahapan pembangunan DI Bendungan Batang Asai ini akan dilakukan pendampingan oleh tim PPS yang sudah menjadi komitmen Kejaksaan Agung RI, Kejati Jambi dan Kejari Sarolangun.

” Kami bersama dengan Balai BWSS saat melakukan apa-apa terkait kritikan risiko dan hambatan yang dialami, hari ini Alhamdulillah 46 akan diberikan pembayarankan uang ganti rugi yang telah dihitung oleh KJPP kebesarannya sudah ditentukan,” katanya.

” Untuk pembayarannya akan dilakukan kepada masyarakat agar bersabar ini akan ada proses paling lama 10 hari akan dibayar, jadi jangan nanti sudah tanda tangan tiba-tiba merasa bahwa belum dibayarkan karena pasti dibayarkan tapi ada prosesnya,” kata dia menambahkan.

Bupati Sarolangun Hurmin menyerahkan secara simbolis uang ganti kerugian kepada pemilik lahan

Sementara itu, Bupati Sarolangun Hurmin mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengucapkan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan dan kontribusi dalam proses pembangunan Bendungan batang Asai.

Seperti diketahui bersama pembangunan Bendungan batang Asai telah dimulai sejak tahun 2015 berarti kalau sekarang ini sudah sampai 11 tahun berjalan sampai saat ini. Melalui berbagai tahapan pembangunan pelaksanaan pembayaran uang ganti rugi pada hari ini merupakan salah satu tahapan yang penting dalam rangka mendukung percepatan pembangunan Bendungan batang Asai.

” Adapun bidang tanah masyarakat yang akan menerima uang ganti rugi sebanyak 46 bidang tanah dengan total luas keseluruhan mencapai 70.671 meter persegi. kegiatan ini bukan hanya berkaitan dengan proses administrasi tapi juga merupakan bagian dari upaya mewujudkan pembangunan infrastruktur strategis yang memiliki kemampuan terbesar bagi masyarakat Kabupaten Sarolangun,” katanya.

Tentunya setelah pembangunan bendungan batang Asai ini selesai akan memiliki dampak positif bagi Kabupaten Sarolangun, pasalnya akan ada potensi peningkatan areal persawahan lebih kurang 5.000 hektar, ditambah lagi potensi masyarakat untuk melakukan budidaya kolam ikan.

” Setiap pembangunan membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat, oleh karena itu pemerintah Kabupaten Sarolangun memberikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada masyarakat pemilik tanah yang telah memberikan dukungan dan mengikuti seluruh proses pembebasan tanah sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Forkopimda dan masyarakat penerima uang ganti kerugian

” Pembangunan bendungan batang Asai ini dilaksanakan dalam rangka Meningkatkan kemampuan sumber daya air mendukung pertahanan pangan pengendalian tata kelola air serta membuka berbagai peluang pembangunan ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Sarolangun,” kata dia menambahkan.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU