spot_img

Audiensi Bersama KPHP Unit VII Sarolangun Hilir, Formaz Desak Penegakan Hukum Atas Dugaan Jual Beli Hutan Produksi Di Desa Pemusiran 

Korlap Formaz Andra, Asmara dan jajaran saat audiensi dengan Kepala KPHP Unit VII Sarolangun Hilir Budikus beserta jajaran APH

KABAR SAROLANGUN – Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Anti Zalim (Formaz) melakukan audiensi dengan Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) VII Sarolangun Hilir terkait dugaan jual beli berupa penguasaan dan pengrusakan Hutan Produksi di wilayah Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin, Kamis (09/07/2026) di Ruang Aula KPHP Unit VII Sarolangun Hilir.

Audiensi tersebut dihadiri langsung Kepala KPHP Unit VII Sarolangun Hilir Budikus, Koordinator Lapangan Formaz Andra, Asmara serta sejumlah anggota, yang turut serta hadir Kasubbag Dal OPS AKP Acep Rahmat, Kapolsek Sarolangun Iptu Rozalia Saputra, Posbinda Provinsi Jambi, Staf Bakesbangpol Sarolangun Jon Meri dan jajaran Sat Intelkam Polres Sarolangun serta Staf KPHP Unit VII Sarolangun Hilir.

Korlap Formaz Asmara dalam kesempatan tersebut meminta dengan tegas agar Kepala KPHP Unit VII Sarolangun Hilir bertanggung jawab atas kerusakan hutan produksi di Desa Pemusiran, serta membentuk tim untuk Patroli Rutin agar tidak terjadi lagi pembalakan liar dan Penguasaan Hutan Produksi secara illegal.

” Kami juga mendesak Kepala KPHP untuk berkoordinasi degan Sartgas PKH agar melakukan Penertiban. Dan Penegakan Hukum atas kasus jual beli Lahan di Hutan Produksi Desa Pemusiran, yang dilakukan oleh Hotman Hutagaul dan Thomas Ginting Munteh,” katanya.

Senada dengan itu, Korlap Formaz Andra juga mengatakan melalui pertemuan ini oknum-oknum yang terlibat dalam jual beli lahan hutan produksi untuk dilakukan pemanggilan serta pemeriksaan, yang nama-nama yang terlibat dilampirkan dalam bentuk laporan pengaduan.

” Kami sudah menyiapkan laporan tertulis, kami harapkan bagaimana laporan ini agar ditindaklanjuti, bahwa di dalam laporan ini ada nama-nama yang menguasai lahan hutan produksi,” katanya.

Andra juga mendesak KPHP Unit VII Sarolangun Hilir dan TPHP untuk Bersama-sama berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menegakkan UU nomor: 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan pasal 105 yang berbunyi setiap Perusahaan Perkebunan yang Melakukan Budidaya Tanaman Perkebunan dengan Luas skala tertentu dan/atau usaha Pengelolaan hasil Kebun dengan Kapasitas Pabrik tertentu yang Tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan sebagai nama dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) dipidana Penjara Paling lama 5 (lima) tahun dan Denda Paling Banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

” Hal itu juga telah dipertegas dengan: Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 98/PERMENTAΝ/ΟΤ.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan usaha perkebunan Pasal 7 Perizinan usaha perkebunan terdiri atas: IUP-B IUP-PIUP Bahwa pada pasal 8 Usaha budidaya tanaman Perkebunan dengan Luas 25 (Dua puluh Lima) hektar atau Lebih wajib memiliki izin usaha perkebunan – Budidaya (IUP-B),” katanya.

Korlap Formaz Andra saat menyerahkan laporan pengaduan kepada Kepala KPHP Unit VII Sarolangun Hilir Budikus terkait dugaan jual beli lahan Hutan Produksi di Desa Pemusiran

Sementara itu, Kepala kphp Hilir Budikus mengucapkan terima kasih atas aspirasi rekan-rekan Formaz, tentunya pihaknya menerima laporan dan tuntutan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Formaz terkait dugaan penguasaan kawasan hutan dan terjadinya praktik jual-beli kawasan hutan yang sudah menjadi perkebunan sawit.

” Terkait HP yang dituntut oleh kawan-kawan Formaz ini, pada prinsipnya kami menerima segala masukan dan tuntutan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan tahapan-tahapan peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.

Kedepan, KPHP Unit VII Sarolangun Hilir juga akan memanggil para-para pihak yang sudah disampaikan oleh Formaz dan akan melakukan pengumpulan bukti dan keterangan di lapangan serta melakukan pengecekan di lapangan dan akan ditindaklanjutin kepada pimpinan yaitu di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

” Berdasarkan laporan lembaga Formas, itu yang sudah diperjual belikan seluas 40 hektar dengan nominal sekitar 70 sampai 80 juta per hektare. Dan ini akan kita tindak lanjutin laporan tersebut, sebagaimana surat yang sudah disampaikan oleh lembaga Formaz itu sendiri,” katanya.

” Untuk sanksinya nanti kita serahkan ke teman-teman penyidik, ini apakah ranahnya pidana atau ranahnya denda administratif. Di sisi lain juga bahwa lokasi tersebut pada tanggal 2 Juli 2025 telah dipasangin dengan papan Satgas PKH,” kata dia menambahkan.

Selain itu, kata Budikus ada tiga nama yang diduga itu akan di lakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, kemudian pihaknta akan mengembangkan hasil pengembangan tersebut yang kemudian akan laporkan kepada pimpinan dan aparat penegak hukum.

” Pada Senin kami akan rapat bersama du dan tim perlindungan hutan, kami akan menyiapkan tahapan-tahapan proses pengumpulan bukti dan keterangan dan proses-proses pemanggilan tersebut. Kami berharap juga bahwa ini akan kami laporkan secepatnya,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU