Senin, April 28, 2025
BerandaHUKUM & KRIMINALBuron Tiga Bulan, Akhirnya Tim Kejaksaan Sarolangun Akhirnya Tangkap Bos Aqua Boom 

Buron Tiga Bulan, Akhirnya Tim Kejaksaan Sarolangun Akhirnya Tangkap Bos Aqua Boom 

Terpidana yang berhasil ditangkap tim kejaksaan Sarolangun saat hendak dibawa ke lapas Sarolangun

KABAR SAROLANGUN – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun berhasil menciduk terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menjerat pemilik Aqua Boom di Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun.

Kajari Sarolangun Zulfikar Nasution, SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Sarolangun Erikson, SH mengatakan, penangkapan terhadap salah satu terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu telah menerima putusan dari Pengadilan.

” Dalam hal ini putusan pengadilan tinggi Jambi tanggal 29 September 2023. Yang mana terpidananya atas nama Heriyanto,” katanya, Rabu (20/12/2023) kepada para awak media.

Menurut Erikson, terpidana Heriyanto itu diputus penjara oleh selama dua tahun dan terbukti secara sah dan bersalah melakukan pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga.

Selain itu, terpidana juga disebut erikson tidak kooperatif saat hendak dieksekusi kerumah tahanan atau kepenjara. Bahkan pihaknya sudah dua kali berupaya melakukan penangkapan namun terpidana yang masuk DPO tersebut berhasil kabur, bahkan ada sempat melakukan pengancaman terhadap petugas dari kejaksaan Sarolangun.

“Kalau untuk DPO dia sudah sekitar tiga bulan, hari inilah kami mendapati terpidana sedang berada di tempat kemudian kami lakukan penangkapan,” katanya.

Kasi Intel Kejari Sarolangun Erikson saat diwawancarai

Heriyanto diamankan dikediamannya di Aqua Boom, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. Meski terpidana sempat melakukan perlawanan kepada tim Kejaksaan, Heriyanto berhasil diamankan.

“Hari ini langsung kita lakukan eksekusi menjalani hukuman dua tahun,” ungkapnya.

Sementara itu, hingga kini terpidana yang masuk dalam DPO Kejaksaan Sarolangun masih berjumlah tiga orang. Dengan rincian dua kasus tindak pidana khusus dan satu orang dengan kasus tindak pidana umum.

“Tiga lagi, saat ini kami masih mengejar. Kami ingatkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami akan terus mencari dan melakukan eksekusi sesuai putusan dari pengadilan,” katanya.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU