KABAR SAROLANGUN – Pilkades Serentak tahun 2022 Di Kecamatan Sarolangun diikuti sebanyak empat desa, yakni Desa Bernai, Desa Panti, Desa Sungai Baung dan Desa Ujung Tanjung.
Usai proses seleksi Bakal calon kepala desa di masing-masing desa, saat ini panitia pelaksana Pilkades sudah menetapkan calon kepala desa di masing-masing desa.
Salah satunya di Desa Ujung Tanjung, ada sebanyak lima orang bakal Calon Kepala Desa ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa, pada Rabu (07/09/2022) petang sekitar pukul 17.45 wib di Aula Kantor Camat Sarolangun.
Kelima calon yang ditetapkan tersebut adalah Sakirin, Helmizar, Paisol, Arizon dan M Hafis. Hal itu berdasarkan rangking nilai seleksi Bakal calon dengan urutan lima orang tertinggi dari 8 bakal calon yang ikut mendapatkan diri.
Penetapan calon kepala desa ujung tanjung ini dipimpin langsung Camat Sarolangun Bustra Desman, SE, MM yang didampingi Danramil 04-Sarolangun Mayor Abdul Aziz, Kapolsek Sarolangun AKP Dwiyatno, Sekretaris Dinas PMD Huzairin, dan panitia pelaksana Pilkades.
Usai penetapan calon kepala desa tersebut, dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut calon yang dilakukan secara serentak oleh lima orang calon tersebut.
Alhasil, Calon Nomor Urut 1 didapatkan oleh Helmizar, Arizon mendapatkan Calon Nomor Urut 2, kemudian Calon Nomor Urut 3 didapatkan oleh Paisol, S.IP, Calon Nomor Urut 4 oleh Sakirin, S.Pd.I dan Calon Nomor Urut 5 diterima oleh M. Hafiz, S.ST.
Camat Sarolangun Bustra Desman mengatakan bahwa penetapan calon kepala desa ujung tanjung ini merupakan penetapan calon kepala desa yang terakhir setelah sebelumnya dilakukan di tiga desa yakni Desa Bernai, Desa Sungai Baung dan Desa Panti.
Khusus untuk Pilkades Ujung Tanjung, kata Camat bahwa tahapan Pilkades serentak yang dilalui sejak awal penetapan PPS yang dibentuk oleh BPD, kemudian tahapan pemberkasan calon kepala desa tentu banyak persoalan yang di pantau dan awasi oleh pihak kecamatan.
“Apabila PPS tidak melakukan tahapan Pilkades maka BPD bisa mengambil alih pelaksanaan tahapan Pilkades serentak di desa masing-masing sesuai aturan Peraturan Bupati Sarolangun nomor 29 tahun 2022 tentang petunjuk tekhnis pelaksanaan pemilihan kepala desa,” katanya.
Bustra Desman juga mengharapkan nantinya pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2022 khususnya di wilayah Kecamatan Sarolangun dapat berjalan dengan baik dan lancar serta kondusif.
Maka kedepan, pihaknya akan melakukan koordinasi terkait tahapan Pilkades serentak selanjutnya.
“Sikap yang kami ambil alih kepanitiaan sekaligus penetapan pada hari ini. Tentu kami akan tetap mengkaji akan dampak yang berkaitan dengan Kamtibmas,” katanya.
Dalam penetapan calon Kepala Desa Ujung Tanjung ini kemudian dibuat dalam bentuk berita acara yang berlangsung dengan tertib.
Penulis : A.R Wahid Harahap