spot_img

Bupati Sarolangun Hurmin Sampaikan Jawaban dan Tanggapan Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD terkait R-KUPA dan PPAS APBD TA 2026

Bupati Sarolangun H Hurmin, Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani dan Waka II DPRD Dedi Ifriyansah

KABAR SAROLANGUN – Bupati Sarolangun H Hurmin menghadiri sekaligus menyampaikan jawaban dan tanggapan eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap R-KUPA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2026, Selasa (01/09/2026) di Gedung DPRD Sarolangun dalam rapat paripurna tingkat I tahap 3.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, didampingi Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, dan dihadiri 21 Anggota DPRD Sarolangun.

Dari pihak eksekutif hadir langsung Forkopimda, Sekda Sarolangun Ir Muhammad Arief, RH, MUM, Tenaga Ahli DPRD Sarolangun, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Sarolangun, Para Kepala OPD, Sekretaris DPRD Sarolangun Kaprawi, BM, Para pejabat eselon III dan IV, Para Camat dan Para Lurah serta tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya, Bupati Sarolangun Hurmin mengatakan Pemerintah Kabupaten Sarolangun menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Sarolangun yang telah menyampaikan pandangan umum, saran masukan, pertanyaan dan catatan konstruktif terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2026.

Delapan fraksi DPRD Kabupaten Sarolangun telah menyampaikan pandangan umumnya melalui masing-masing juru bicara yaitu Fraksi PPP, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Demokrat-Nasdem.

” Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan atas apresiasi yang telah disampaikan oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan kami sependapat bahwa perubahan kebijakan anggaran harus dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, tepat sasaran dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tujuan utama memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Sarolangun,” katanya.

Forkopimda dan kepala OPD

Dikatakan Hurmin, Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2026 bukan semata-mata merupakan penyesuaian administratif tetapi merupakan respon terhadap perkembangan kebijakan kondisi fiskal serta kebutuhan pembangunan daerah yang terjadi setelah APBD Tahun Anggaran 2026 ditetapkan.

Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Sarolangun disesuaikan dari 1, 254 triliun lebih menjadi 1, 294 triliun rupiah atau meningkat 39,42 miliar lebih. Slah satu penyesuaian yang cukup signifikan terdapat pada belanja modal yang meningkat dari 54,94 miliar lebih menjadi 95,64 miliar lebih atau bertambah 40,69 miliar lebih di dalamnya termasuk penyesuaian belanja modal Jalan, jaringan irigasi menjadi 45,56 miliar lebih.

” Namun demikian kami menegaskan bahwa besarnya alokasi anggaran bukan satu-satunya ukuran keberhasilan penentuan program prioritas harus mempertimbangkan urgensi kebutuhan jumlah penerima manfaat kondisi wilayah dampak ekonomi dan sosial kesiapan Pelaksanaan serta kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Terkait efisiensi belanja akan dilakukan dengan memperlihatkan anggaran pada kegiatan yang memiliki keluaran dan hasil yang jelas, mengurangi belanja yang kurang prioritas, menghindari duplikasi program serta meningkatkan ketepatan perencanaan dan pelaksanaan anggaran.

Setiap kepala perangkat daerah selaku pengguna anggaran juga harus memastikan bahwa program dan kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan perencanaan, peruntukan, target kinerja, penerimaan manfaat, ketentuan pengadaan barang dan jasa serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Sedangkan Arah perubahan kebijakan anggaran tahun 2026 akan terus dikendalikan agar mampu mendukung pencapaian sasaran Pembangunan Daerah terutama pertumbuhan ekonomi sebesar 5,00%, penurunan tingkatan Kemiskinan menjadi 8,35%, penurunan tingkatan pengangguran terbuka menjadi 4,5%, penekanan indeks gini pada angka 0,26, peningkatan indeks pembangunan manusia menjadi 75,00 serta pengendalian intensitas emisi gas rumah kaca pada 75, 94%.

” Kami menyampaikan terima kasih dan sependapat dengan pandangan Fraksi Partai golongan karya dapat kami jelaskan bahwa dalam perubahan asumsi makro Pembangunan Daerah tahun 2026 pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sarolangun disesuaikan menjadi 5,00%, target tersebut tidak semata-mata diarahkan untuk mengejar pertumbuhan secara angka tetapi harus diikuti dengan perluasan kesempatan berusaha, peningkatan pendapatan masyarakat, pembukaan lapangan kerja dan penurunan kesenjangan,” katanya.

Dalam rancangan perubahan pendapatan transfer disesuaikan dari 1,058 triliun lebih menjadi 1,061 triliun lebih atau secara neto bertambah sebesar 2,65 miliar lebih atau 0,25%. Komposisi tersebut terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat yang disesuaikan dari 1,003 triliun lebih menjadi 997,43 miliar lebih atau berkurang sebesar atau berkurang sebesar 5,95 miliar lebih dan pendapatan transfer antar daerah yang meningkat dari 55,10 miliar lebih menjadi 63,70 miliar lebih atau bertambah sebesar 8,60 miliar lebih.

Bupati Sarolangun Hurmin menyampaikan tanggapan dan jawaban eksekutif

Defisit yang direncanakan dalam struktur dalam struktur APBD dan telah memiliki sumber penutup pembiayaan, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Silpa Tahun Anggaran sebelumnya disesuaikan dari semula 72,5 miliar lebih menjadi 99,29 miliar lebih, berdasarkan besaran yang telah dipastikan melalui laporan keuangan Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2025 yang telah di audit oleh badan pemeriksaan keuangan Republik Indonesia.

” Kami menyampaikan terima kasih terhadap usulan tersebut berkenan dengan usulan penambahan pos sektor damkar, kami akan melakukan pemetaan dan evaluasi cakupan pelayanan dengan mempertimbangkan antara lain jarak dan waktu tempuh, tingkat resiko kebakaran, jumlah dan persebaran penduduk, aksesibilitas wilayah, ketersediaan sarana dan prasarana kebutuhan personil serta kemampuan keuangan daerah,” katanya.

Dalam rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, belanja tidak terduga telah disesuaikan dari semula 1,625 miliar lebih menjadi 6,14 miliar lebih atau bertambah sebesar 4,51 miliar lebih atau meningkat sebesar 277, 489%. Peningkatan alokasi tersebut merupakan salah satu bentuk kehati-hati yang fiskal kami dalam menyiapkan ruang anggaran untuk menghadapi keadaan darurat, keperluan mendesak serta kebutuhan lain yang tidak dapat diprediksi sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

” Kami Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah melakukan langkah-langkah percepatan pembentukan koperasi merah putih. Berdasarkan data yang telah dipublikasikan Pemerintah Kabupaten Sarolangun telah terbentuk 159 koperasi Merah Putih yang mencakup 158 desa dan kelurahan serta Desa persiapan Sidomukti,” kata Hurmin.

” Program tersebut selanjutnya memasuki tahap yang lebih penting yaitu memastikan kelembagaan, tata kelola kesiapan sumber daya manusia, modal usaha permodalan, sarana dan prasarana perizinan serta keberlanjutan usaha koperasi. Kami akan memperkuat koordinasi antara dinas terkait Pemerintah Kecamatan, Pemerintah desa dan kelurahan pengurus koperasi perbankan BUMN dan BUMD serta pemangku kepentingan lainnya agar koperasi merah putih dapat berkembang menjadi salah satu penggerak ekonomi kerakyatan, memperkuat rantai pasok produksi lokal membuka kesempatan usaha dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata dia menambahkan.

Penulis : A.R Wahid Harahap

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

BERITA TERBARU