
KABAR SAROLANGUN –Bupati Sarolangun H Hurmin menghadiri penilaian faktual Desa Antikorupsi Tahun 2026 di Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun, Selasa (20/10/2026) di Gedung Serbaguna Desa Sungai Baung.
Penilaian faktual tersebut dilakukan oleh tim penilai yang diwakili Inspektorat Provinsi Jambi, dengan dihadiri Kadis Kominfo Sarolangun H A Waldi Bakri, S.SIP, S.Sos, MM, Kadis PMD Sarolangun Drs Tarmizi, Camat Sarolangun Ilham Akbar Syaihu, S.STP, Kades Sungai Baung Alhimni Rusdi, S.Pt, beserta jajaran dan tamu undangan lainnya.
Berdasarkan indikator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Desa Sungai Baung memperoleh nilai di atas 94, sementara penetapan resminya masih menunggu surat keputusan pimpinan KPK.
Bupati Sarolangun Hurmin berharap capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh desa di Kabupaten Sarolangun untuk menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
” Aparatur desa harus bekerja sesuai aturan, mengelola anggaran secara bertanggung jawab, serta mengutamakan kepentingan masyarakat. Penilaian dilakukan melalui pemeriksaan administrasi, kondisi faktual di lapangan, dan respons masyarakat terhadap indikator antikorupsi,” katanya.
Kata Hurmin, Penilaian desa antikorupsi bukan sekadar perlombaan, tetapi menjadi motivasi agar desa-desa di Kabupaten Sarolangun bebas dari korupsi. Ini merupakan penilaian kedua setelah Desa Mekar Sari, Kecamatan Singkut, pada 2023, dan kini Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun, pada tahun 2026.
” Saya berharap kegiatan ini mendorong pemerintah desa meningkatkan pelayanan publik, mengelola anggaran secara bertanggung jawab, serta bekerja sesuai aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat,” katanya.
” Pengawasan kini semakin ketat hingga tingkat desa, sehingga setiap pekerjaan harus dilakukan dengan benar dan transparan. Penilaian juga mencakup administrasi dan kondisi fisik di lapangan untuk memastikan kesesuaian data dengan fakta,” kata dia menambahkan.


Sementara itu, Perwakilan tim penilai, Sanusi, menjelaskan bahwa hasil pemantauan dan evaluasi KPK sebelumnya menunjukkan capaian Desa Sungai Baung sebesar 80. ” Penilaian ini merupakan bagian dari perluasan program Desa Antikorupsi di Provinsi Jambi, dengan 10 desa telah diusulkan kepada KPK,” katanya.
Kepala Desa Sungai Baung Alhimni Rusdi, menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat serta pendampingan pemerintah kabupaten dan provinsi Jambi, dengan harapan tentunya Desa Sungai Baung nantinya bisa menjadi Desa Anti Korupsi.
Disisi lain, Kadis Kominfo Sarolangun H. A. Waldi Bakri, juga berharap keberhasilan tersebut menjadi contoh bagi desa lainnya dalam membangun budaya antikorupsi. Pengukuhan desa-desa peserta program tersebut dijadwalkan pada 9 Desember 2026 di Provinsi Jambi, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.
” Capaian Desa Sungai Baung diharapkan menjadi momentum untuk memperluas gerakan antikorupsi di Kabupaten Sarolangun, memperkuat integritas aparatur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang terbuka dan bertanggung jawab,” katanya.
Penulis : A.R Wahid Harahap


